Pemprov DKI Jakarta Gelar OYK H+7
Minggu, 12 September 2010 – 10:11 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Franky Mangatas Panjaitan, menilai OYK cukup efektif menekan jumlah penduduk ilegal yang tidak memunuhi syarat untuk tinggal di Jakarta. Hal itu tercermin dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlah pendatang baru terus mengalami penurunan.
Misalnya, tahun 2004 sebanyak 190.356 jiwa, tahun 2005 sebanyak 180.767 jiwa, tahun 2006 sebanyak 124.427 jiwa, tahun 2007 sebanyak 109.617 jiwa dan 2008 menurun cukup signifikan menjadi total 88.473 jiwa. Sesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas untuk tinggal di DKI dapat diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta. (aj/jpnn)