Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan dari ANRI, Khofifah: Kearsipan Dukung Layanan Masyarakat
Simpul jaringan yang berhak mengikuti penilaian ini diharuskan memiliki kriteria sekurang-kurangnya memperoleh nilai hasil pengawasan kearsipan minimal kategori B (baik) pada dua tahun terakhir dan menjadi simpul jaringan minimal satu tahun terakhir.
Bobot penilaian terdiri atas 70 persen pada pengisian self-assessment dan 30 persen wawancara.
Sebagai informasi, jumlah lembaga kearsipan dan pencipta arsip yang telah menjadi simpul jaringan sampai 2022 mencapai 340 anggota.
Perinciannya, kementerian/lembaga 38 anggota, lembaga kearsipan provinsi 29 anggota, lembaga kearsipan kabupaten 184 anggota, lembaga kearsipan kota 66 anggota, perguruan tinggi negeri 21 anggota, dan BUMN 2 anggota.
Sementara itu, untuk Penghargaan Nilai Pengawasan Kearsipan 2021, Pemprov Jatim memperoleh nilai 82,59 dengan kategori A (memuaskan).
Nilai tersebut berdasarkan hasil pengawasan kearsipan 2021 yang tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022.
Atas diterimanya penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih dan syukur atas capaian penghargaan tersebut.
Apresiasi ini menjadi pemberi semangat dan dorongan untuk makin meningkatkan mutu dan kualitas kinerja di seluruh Jawa Timur, terutama di bidang kearsipan.