Pemprov Sulsel dan Pengusaha Penggilingan Komitmen Serap Beras Bulog
Andi mengatakan sebagai landasan hukum, pemprov sudah membuat kebijakan Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 10 Tahun 2019, tentang Penguatan Cadangan Gabah/Beras, yang memuat penjelasan bahwa minimal 10 persen dari total produksi padi pada wilayah kerja Pemprov Sulsel untuk diserap oleh Perum Bulog.
Peraturan ini penting sebagai rujukan, sehingga diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik.
Andi menyampaikan Sulsel telah menjadi penyokong 25% cadangan beras Bulog di seluruh Indonesia.
Tingginya produksi beras di provinsi ini, menjadikan Sulsel sebagai pemasok bagi kurang lebih 27 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto dalam paparannya menjelaskan skema pengadaan untuk memperkuat stok nasional.
Menurutnya, skema pengadaan yang dijalankan terbagi dua menjadi Pengadaan CBP dan Pengadaan Komersial. Untuk pengadaan CBP penetapan harga bisa dilakukan sesuai harga regular sesuai Harga Pokok Produksi (HPP) atau bersifat flesibel (Fleksibilitas) hal tersebut apabila harga pasar berada diatas HPP.
Bulog menargetkan serapan untuk Kanwil Sulsel-Bar sebanyak 300 ribu ton.
Berdasarkan data operasional Bulog, pengadaan beras di Kanwil Sulsel-Bar mencapai 202 ribu ton atau 28 persen dari pengadaan nasional.