Pemuda Muhammadiyah: Hakim Jangan Ragu Menghukum Ahok
Faisal menegaskan, hakim dalam memvonis tidak perlu terbebani dengan tuntutan JPU yang lebih memilih pasal 156 dengan pidana yang begitu ringan. Apalagi tuntutan JPU itu telah PP Pemuda Muhammadiyah adukan ke Komisi Kejaksaan dengan aduan indikasi tidak adanya independensi penuntutan.
Dia berharap, hakim bisa menengok suasana kebatinan umat. Yang secara sosiologis sudah cukup terwakili melalui pendapat dan sikap keagamaan MUI yang menyatakan perbuatan Ahok merupakan perbuatan yang menista agama.
"Di balik toga dan palu hakim, kami menunggu keberanian dan keadilan untuk tegakkan Pasal 156a huruf (a). Pemberian efek jera kepada terdakwa bertujuan agar bisa menjaga perasaan keadaban publik tidak ternista. Tentu kami perlu hakim yang mengerti dan paham suasana kebatinan umat," pungkasnya.(esy/jpnn)