Pemutakhiran Data Pemilih Tugas KPU
Senin, 23 Maret 2009 – 17:35 WIB
Meski demikian, lanjut Saut pula, bila diminta oleh KPU, sesuai dengan pasal 121 UU No. 22 tahun 2007, pemerintah tetap siap bekerjasama dengan KPU atau membantu lembaga tersebut dalam proses pengolahan DP4 selanjutnya, sebelum DPS dan DPT ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Lebih lanjut Saut menjelaskan, ketika ada permasalahan pada rekapitulasi DPT secara nasional, pemerintah telah mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2009 untuk memberikan landasan normatif bagi KPU, guna melakukan perbaikan atas rekapitulasi DPT tersebut.