Penambang Ilegal Catut Tiga Jenderal TNI-Polri, Kodam Mulawarman Langsung Bergerak
Sabtu, 26 Maret 2022 – 20:59 WIB
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sepuluh unit excavator, tiga unit buldoser, serta tujuh unit truk.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pemilik lahan seluas 3,4 hektare tersebut adalah M, koordinator di lapangan adalah RW, sedangkan pemilik modal adalah A dan M.
Kasus penambangan ilegal ini selanjutnya akan diserahkan dan diproses Balai Gakkum KLHK Provinsi Kaltim.
"Terhadap kasus ini Kodam VI Mulawarman akan mengawal kasusnya sampai dengan tuntas," pungkas dia. (mcr14/jpnn)