Penampakan Tumpukan Uang Palsu Rp 2,3 Miliar, Ternyata Pengedarnya Pelatih Bulu Tangkis
Senin, 21 November 2022 – 06:23 WIB
Wirdhanto menambahkan kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar.
"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 100 miliar," pungkasnya. (antara/jpnn)