Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini
Barita juga mengatakan jaksa tidak perlu mengejar pengakuan tersangka. Selama alat bukit minimal telah terpenuhi dan jaksa memiliki keyakinan telah terjadi tindak pidana maka proses hukum wajib dilanjutkan.
"Merupakan tugas sistem peradilan pidana kita untuk pembuktiannya oleh jaksa penuntut umum," ujar Barita.
Pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi pada kasus korupsi oleh Kejati Sumsel di PTBA dan anak usahanya, padahal aksi korporasi tersebut dinilai memberi keuntungan.
"Dugaan kriminalisasi kasus korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di BUMN PT Bukit Asam & anak perusahaan," dikutip dari akun @kurawa yang ditautkan ke akunnya @jokowi dan @mohmahfudmd di Twitter.
Salah satu hal yang dinilai aneh pada kasus yang sudah menjerat lima tersangka itu adalah potensi kerugian negara Rp 100 miliar, padahal nilai pembelian saham oleh perusahaan BUMN itu hanya Rp 48 miliar.
Melalui unggahannya, Rudi menjelaskan proses akuisisi PT SBS yang bergerak di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan, khususnya batu bara itu.
Di sisi lain, PTBA disebut sudah punya rencana memiliki perusahaan kontraktor sendiri dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan yang disampaikan kepada Kementerian BUMN sebagai langkah strategis perusahaan meningkatkan laba dan efisiensi PTBA.
Dalam penilaian PTBA, PT SBS memiliki prospek baik karena sejak berdiri, 2004-2009 selalu untung. Namun performa keuangan perusahaan itu menurun semenjak turunnya harga batu bara.