Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini
Rencana akuisisi kemudian disampaikan PTBA kepada Dir Ops PT SBS dan pemilik perusahaan, Tjahyono Imawan sampai akhirnya pemindahan kepemilikan perusahaan tersebut terjadi.
Prosesnya dimulai dengan penandatanganan Kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen penting untuk dinilai, lalu BUMN itu membentuk Tim Akuisisi.
PTBA lantas memulai due dilligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi.
Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh PTBA di PT SBS sebanyak 90 persen.
Konsultan independen bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar.
Pada Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PTBA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp 1/lembar ke PTBA agar syarat mayoritas terpenuhi. Setelah akuisi, perusahaan mulai pulih dan banyak inovasi dilakukan.
Akan tetapi, pada 2017 akuisisi PT SBS oleh PTBA diperiksa tim Kejati Sumsel dengan membentuk tim khusus. Namun, tidak ada temuan kerugian negara.
Pada 2018, dirut PTBA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS ke anak perusahaan PT Bukit Asam Kreatif. Uang dari penjualan saham ini pun tidak masuk ke kantong pribadi.