Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Gara-gara Mengkritik Rezim?
Kemudian, Chandra mempertanyakan apakah terdapat syarat atau regulasi terkait pencabutan asimilasi, misalnya larangan melakukan kritik terhadap Pemeritah. Apabila terdapat larangan tersebut, maka tindakan pemeirntah dapat dinilai pelanggaran hukum karena menyampaikan pendapat adalah hak konstitusi.
Poin selanjutnya, Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 yang dijadikan alasan ‘menimbulkan keresahan dalam masyarakat’. Maka perlu diperhatikan secara objektif bukan secara subjektif.
Misalnya secara objektif, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, apakah sudah terjadi tindakan berupa benturan fisik antarmasyarakat atau tindakan fisik permulan konkret yang dilakukan masyarakat untuk melawan Pemerintah atau bukti permulaan konkret akan melakukan bentrokan.
"Apabila keresahan masih pada tataran perasaan/ jiwa/ rasa benci/ emosi, maka hukum tidak dapat menjangkau area perasaan ini. Apabila pada tataran perasaan, saya patut menduga terdapat banyak masyarakat yang juga benci/emosi terhadap pemerintah, misalnya karena kenaikan iuran BPJS, beban hidup yang tinggi dan lainnya," tandas Chandra. (fat/jpnn)