Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Gara-gara Mengkritik Rezim?
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyoroti pencabutan asimilasi dan pemindahan narapidana kasus penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith (HBS) dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya, Kamis (21/5), mengutip pernyataan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM terkait pencabutan proses asimilasi dan kembali memenjarakan HBS.
Pada pokoknya, pencabutan asimilasi itu lantaran HBS melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif.
"Perlu diperhatikan secara cermat, terdapat kemungkinan provokatif yang dituduhkan Pemerintah terhadap HBS apakah ‘provokasi berupa seruan untuk melakukan pembunuhan terhadap individu penguasa dan/ atau seruan untuk melakukan tindakan fisik lainnya," ucap Chandra.
Apabila betul kemungkinan ini, lanjut Chandra, maka tindakan tersebut adalah tindak pidana materil yaitu dapat dilakukan penangkapan apabila terdapat bukti tindakan permulaan konkret yaitu berupa persiapan melakukan tindakan fisik.
"Tetapi saya percaya pribadi HBS kemungkinan melakukan hal tersebut sangat kecil," tukas Sekjen LBH Pelita Umat ini.
Berikutnya, kata Chandra, terdapat kemungkinan provokatif’ yang dimaksud adalah kritik HBS terhadap kebijakan dan tindakan rezim. Apabila betul kemungkinan ini, maka kritik atau menyampaikan pendapat adalah hak konstitusi yang dimiliki setiap warga negara.
"Siapa pun tidak boleh mengambil hak tersebut termasuk Pemerintah dan negara kecuali atas putusan pengadilan setelah melalui proses pemeriksaan yang adil," jelas Chandra.