Pencabutan Hingga Pengurangan Tunjangan Remunerasi
Kamis, 24 Maret 2011 – 07:19 WIB
Dari ketiga lembaga tersebut, rapor merah terletak di Kemenkeu dan MA. Pencemaran reformasi birokrasi di Kemenkui diperkeruh dengan penetapan pegawai Ditjen Pajak Gayus H. Tambunan sebagai terdakwa penggelapan pajak. Sementara di MA, posisi mereka dalam evaluasi akuntanbilitas kinerja dinilai C atau jelek.
Terkait kabar tersebut, Herry mengatakan pihaknya menunggu keputusan final proses evaluasi yang mulai berjalan 29 Maret depan. Menurut Herry, Kemen PAN dan RB harus menetapkan buku pintar sebelum mengevaluasi penerapan remunerasi. Dia menuturkan, aspek penilaian yang sudah putuskan dalam rapat kemarin ada tujuh poin.
Ketujuh poin itu adalah, pelayanan publik, perubahan mindset kinerja pegawai, akuntanbilitas peningkatan kinerja, dan pengawasan pelayanan bebas KKN. Aspek selanjutnya adalah integritas pegawai, sistem kerja yang efisien dan terukur, serta organiasi lembaga yang tepat guna. "Kami berharap evaluasi berjalan lancar," pungkasnya. (wan)