Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Tertangkap Basah Lagi Beraksi
Pelaku tidak bisa mengelak dikarenakan petugas sekuriti mendapatkan temuan 13 fiber berbahan plastik dari dalam tas pelaku.
Fiber tersebut digunakan AP untuk mengganjal lubang mesin ATM.
"Pelaku sempat melarikan diri saat dua petugas sekuriti lengah. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian melaporkan ke kepolisian," ucapnya.
Kepada polisi, AP mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa dengan jumlah uang yang berhasil diraup sebesar Rp 500 ribu.
"Kalau saat diamankan, tersangka hanya kedapatan mengganjal mesin ATM. Sedangkan di tempat lain, dia mengaku berhasil menarik sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu," kata Twedy.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)