Pendataan Honorer Paling Lambat 30 September, Seleksi PPPK 2022 Diundur?
"Data honorer K2 kenapa harus diulang-ulang. Lebih baik terbitkan regulasinya, berikan kemudahan seleksi untuk honorer K2, biar negara ringan kalau segera tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.
Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.
Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3 Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.