Penegasan Pihak Sriwijaya Air terkait Santunan Rp1,25 M per Orang
"Untuk memenuhi syarat administrasi keluarga korban dan lainnya untuk asuransi di lapangan Pemda baik provinsi dan kabupaten seperti di Disdukcapil dan pihak kepolisian sangat cepat. Kita (Manajemen Sriwijaya Air) sangat mengucapkan terima kasih atas respon dan dukungannya," jelas dia.
Terkait nilai santunan dari maskapai pihaknya mengikuti aturan yang sudah ada yakni Rp1,25 miliar per orang.
"Hingga saat ini nilai santunan sudah satu ahli waris korban yang telah Sriwijaya Air salurkan. Selanjutnya kita (Manajemen Sriwijaya Air) menyalurkan untuk ahli korban lainnya yang administrasi dan lainnya yang lengkap," kata dia.
Sebelumnya, penerbangan domestik Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu, 09 Januari 2021 lalu pukul 14.40 WIB.
Kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang dan awak pesawat. Dalam kecelakaan tersebut menelan seluruh penumpang maupun pramugari dan pilot dengan total 62 orang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: