Penempatan Guru Lulus PG Harus Diperluas demi Selamatkan Honorer yang Tidak Dapat Formasi PPPK
Untuk menyelamatkan guru lulus PG terutama yang mengabdi di sekolah negeri, Heti meminta pemerintah tidak membatasi daerah penempatan.
Jika formasi di daerah guru bersangkutan mengabdi formasinya tidak ada, berikan kesempatan mereka memilih daerah lain. Pemerintah tidak harus memaksa guru pindah, tetapi memberikan opsi. Apakah mau pindah ke daerah lain atau menunggu sampai ada formasi.
Heti yakin akan banyak guru bersedia pindah ke daerah lain, daripada menunggu diangkat menjadi PPPK tanpa tahu kapan waktunya.
"Jadi, tolong bereskan dulu 193.954 guru lulus PG ini sebelum berpindah kepada guru prioritas 2 dan 3 yang belum pernah ikut tes maupun tidak lulus," tegasnya.
Heti mengingatkan pemerintah bahwa lahirnya PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 merupakan hasil perjuangan guru lulus PG. Kalau kemudian regulasi itu tidak mengakomodasi seluruh guru lulus PG, di mana letak adilnya.
"Sangat lucu bila guru lulus PG dikalahkan peserta yang belum ikut tes dan tidak lulus PG karena alasan tidak ada formasi. Bagaimana mau mendapatkan guru profesional," serunya.
Atas nama guru honorer negeri lulus PG, Heti meminta pemerintah mengubah mekanisme penempatan mereka. Berikan keadilan bagi guru lulus PG dengan memperluas daerah penempatan mereka.
"Kami sudah sangat stres sampai berbicara sendiri dengan tembok. Arimata mata kami bukan lagi bening, tetapi sudah berdarah karena hati kami terluka, sakit sekali," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)