Penerapan Aksara Nusantara di Platform Digital Sebentar Lagi Akan Terwujud
Dukungan yang sama juga datang dari Kemenko PMK.
Pihaknya menyebut bahwa penetapan SNI merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan terkait dalam program pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa, dan Aksara Daerah, serta sastra.
Program tersebut merupakan Kegiatan Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan pada RPJMN 2020-2024 yang menjadi ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kemenko PMK.
Harapannya ke depan pemanfaatan hasil digitalisasi Aksara Nusantara bisa difasilitasi penerapan TKDN dalam perangkat digital yang digunakan di Indonesia. (ddy/jpnn)