Penetapan PP Manajemen ASN Molor, PPPK & Honorer Tua Keburu Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas waktunya.
Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan turunan UU ASN 2023.
Faktanya, hingga saat ini belum satu pun PP lahir, bahkan RPP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas kapan ditetapkan.
Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN.
Saat ini, banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK, hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiunan.
"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (pemberi harapan palsu), ' terang Amaden kepada JPNN.com, Minggu (21/7).
Dia meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP).
Kalau regulasi belum turun, bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sungguh kasihan bila mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih.