Pengacara Ahok Sebut Ada Pelapor Ancam Polisi
jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama mempersoalkan kesaksian pelapor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani di persidangan.
Penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat mengatakan, Willyuddin melaporkan kliennya telah menoda agama pada 6 September 2016.
Padahal, kliennya menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu itu pada 27 September 2016.
Dalam persidangan, kubu Ahok mengonfirmasi kepada dua saksi dari penyidik Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani yang menerima laporan Willyuddin.
Menurut Humprey, dua saksi menyatakan bahwa Willyuddin menyebut kejadian yang dilaporkan itu tetap 6 September 2016 bukan 27 September 2016.
Bahkan, ketika ditanya lebih lanjut sebelum laporan ditandatangani, Willyuddin sempat mengoreksi. Menurut Humprey, Willyuddin malah menyatakan peristiwa itu terjadi 6 Oktober 2016.
"Tetap salah juga karena 6 Oktober (berarti) setelah sambutan tanggal 27 September (di Kepulauan Seribu)," kata Humprey di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (17/1).
Selain itu, kata Humprey, polisi sempat juga mengonfirmasi kepada pelapor di mana lokasi Ahok menyampaikan pidatonya kepada Willyuddin.