Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu
"Kalau maju menjadi paslon, itu saya berani menjawab. Seratus persen itu niat kita," ujar Ikhwaluddin saat diwawancarai Sumut Pos via telepon, Minggu (18/3).
Namun, mereka tidak mau berandai-andai, mengingat sebelumnya juga ada putusan Bawaslu, namun pelaksanaannya oleh KPU Sumut berbeda. Karenanya, kini harapan mereka tinggal di putusan PTTUN.
Menyikapi status tersangka yang disematkan ke JR Saragih, Ihwaludin mengaku siap menghadapinya. Termasuk menghadiri panggilan penyidik di Gakkumdu yang dijadwalkan pagi ini.
Sementara Pengamat Hukum, Surya Dinata menilai, JR Saragih masih berpeluang besar memenangkan gugatan sengketa Pilkada di PTTUN. Hal itu karena Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta persidangan dari bukti yang diberikan masing-masing pihak.
"Apalagi sebelumnya, berkaitan dengan ijazah dia menang juga. Kemungkinan besar bisa saja. Apalagi dia juga pernah militer, kemudian dua periode bupati. Untuk syaratnya, kan itu-itu saja. Namun artinya, kita tidak boleh juga mendahului putusan PTTUN," ungkapnya.
Disinggung status tersangka JR Saragih, Surya menilai, itu hal yang berbeda. Jika status tersangka dijadikan alasan membatalkan, maka prosesnya akan masih panjang.
Karena proses hukum, jika tidak memenuhi unsur, masih dapat dilakukan SP3. Oleh karena itu, Surya yakin, masih ada peluang JR Saragih-Ance ikut Pilgubsu 2018, bila putusan PTTUN memenangkan penggugat, yakni JR Saragih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan JR Saragih hari ini, membenarkannya. "Insha Allah jadi," ucapnya melalui pesan WhatSapp Minggu (18/3).