Pengacara KPK Sebut Polri Tak Profesional
Senin, 02 November 2009 – 19:28 WIB
Hal terakhir yang dipertanyakan adalah soal penahanan yang silakukan beberapa jam setelah turunnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta rekaman hasil sadapan KPK diperdengarkan dipersidangan Selasa besok."Ini artinya tindakan tersebut dilakukan untuk meng-counter putusan MK," sambung Bambang. Keanehan lain, tambah dia, adanya argumen Wakabareskrim bahwa sprint penahanan dikeluarkan karena Bibit-Chandra sering menggelar jumpa pers sehingga mengganggu proses penyidikan.
Alasan penahan seperti ini tak tercantum dalam KUHAP, lebih menjadi alasan untuk melegalkan penahanan Bibit-Chandra. "Jadi keterangan Wakabareskrim itu bertentanagn dengan konsitusi sebab semua orang berhak mengemukakan pendapat. Inilah ekpresi arogansi kekuasaan," tegasnya. (pra)