Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kadaluarsa atau hak penuntutannya sudah hilang. Hal itu dikatakan tim pengacara terdakwa Miranda saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU nomor DAK-14/24/07/2012. Eksepsi itu dibacakan bergantian oleh Andi F.Simangunsong, Dodi Abdulkadir, Benny Nurhadi, dan Jonas M.Sihaloho.
Menurut Andi, penerapan Pasal 13 untuk perkara pemberian cek perjalanan kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004 telah daluwarsa pada Juni 2010 lalu.
"Sehingga penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 13 UU Tipikor dalam perkara pemberian TC (traveller cheque) kepada anggota DPR RI yang terjadi pada bulan Juni 2004," jelas Andi.
JAKARTA- - Tim penasihat hukum terdakwa Miranda Swaray Goeltom mengkalim pasal 13 Undang-Undang Tipikor yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB - Hukum
Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
Sabtu, 21 Desember 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 21 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:00 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dinilai Penuh Sensasi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 04:56 WIB