Pengacara Miranda Nilai Dakwaan JPU Kadaluarsa
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:50 WIB
Alasan keberatan lainnya, dakwaan jaksa dianggap berdasarkan asumsi belaka dan dakwaan jaksa tidak lengkap memuat uraian mengenai tindakan bersama-sama dengan Nunun. Dengan demikian, tim penasehat hukum Miranda memohon agar Majelis Hakim membatalkan dakwaan JPU.
Nota keberatan dari penasehat hukum Miranda ini baru akan ditanggapi oleh tim jaksa KPK dalam sidang berikutnya. Majelis hakim pimpinan Gusrizal memutuskan sidang lanjutan akan digelar Jumat pekan ini (27/7).(Fat/jpnn)