Pengacara Suruhan Politikus Golkar Bayar Rp 2 Juta untuk BAP kasus e-KTP
Setelah pertemuan itu, Anton mengaku kembali diperintahkan oleh Markus untuk menyerahkan salinan BAP kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017.
Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam. "Saya masuk ke ruangannya, Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan Bu Elza. Dia langsung baca," tutur dia.
Tapi, untuk memperoleh BAP itu memang tak gratis. Anton memperoleh fee dari Markus Nari.
Anton mengaku menerima dua kali pemberian uang dari Markus. Pertama sebesar SGD 10 ribu. Yang kedua USD 10 ribu.
Dari fee itu, Anton pun memberi Rp. 2 juta kepada Suswanti karena telah memberikan BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa KPK lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dolar.
"Dua juta buat fotokopi?" tanya JPU. "Padahal anda terima dolar.”
Anton pun menjawab singkat. "Iya," katanya.(dna/JPC)