Pengadaan Busway Tanpa Tender
Jumat, 21 Mei 2010 – 10:52 WIB
Kemudian, PT Srikandi Metropolitan Motor dan Hudaya Maju Mandiri dianggap gagal lantaran belum berstatus sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang disyaratkan Keppres nomor 80 tahun 2003. Padahal, syarat tersebut harus dipenuhi untuk menjamin layanan purna jual. Hanya PT AAI yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Merek dagangnya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2007 lalu. Perusahaan penanaman modal asing dari negeri Jiran tersebut merupakan produsen armada transportasi dengan merek dagang Huanghai dan Komodo. “PT AAI sudah memiliki pengalaman sebelumnya. Bukan peserta baru. Sebelumnya pernah menjadi pemenang pengadaan bus gandeng koridor V Kampung Melayu-Ancol,” terangnya.
Setelah ada pemenangnya, panitia lelang mengevaluasi dokumen milik PT AAI terkait teknis, harga dan kelengkapan administrasinya. Selain itu, juga dilakukan negosiasi harga agar tidak keluar dari pagu anggaran yang telah ditetapkan. Hasil negosiasi harga pengadaan bus lebih rendah dari pagu, yaitu sebesar Rp 94,8 miliar dari pagu sebesar Rp 97 miliar. Seluruh proses evaluasi hingga negosiasi harga memakan waktu selama dua minggu.
Selanjutnya, panitia lelang membuatkan dokumen penetapan hasil lelang bus gandeng dan saat ini telah diserahkan kepada Gubernur DKI untuk segera ditetapkan sebagai penyedia barang dan jasa.
Untuk lelang bus tunggal koridor IX sebanyak 69 unit serta dan koridor X sebanyak 45 unit, saat ini masih dalam proses lelang.