Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Minggu, 24 Juli 2011 – 21:41 WIB
Budi Purnama langsung mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, atas dasar bukti-bukti kepemilikan sah dari putusan MA. Maka dari itu terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.04192, Tanggal 08 Juni 2007, atas nama Budi Purnama.
Sekedar diketahui, si tukang sampah tersebut menguasai tanah sejak tahun 1976. Tanah ini semula milik negara yang diperoleh melalui Over Garapan dari pemilik sebelumnya, H. Mohhammad Yusuf S.B yang telah dikuasainya sejak 1947. Bahkan lahan itu pula telah di registerasi pada kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.
Sekitar Tahun 1987, tepatnya pada September, si tukang sampah mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Pemerintahan DKI Jakarta, untuk proyek Cawang, Tanjung Priok. (fas/jpnn)