Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Minggu, 24 Juli 2011 – 21:41 WIB
JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua Pengadilan Tinggi menguatkan kepemilikan sang tukang sampah. "Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PTDKI) membuktikan bahwa tak bisa dielakkan lagi kepemilikan tanah saya di Jatinegara," kata Budi Purnama di Jakarta, Minggu (24/7).
Budi menunjukan salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011 yang menyatakan dirinya pemilik sah tanah seluas ribuan meter tersebut. PT DKI pun menguatkan kepemilikan tanah dari klaim Hindarto Budiman yang dikenal dengan "Bos Benhil". PT DKI menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan "Bos Benhil" nebis in idem. Putusan PT DKI dengan Nomor:132/PDT/2011/PT. DKI tertanggal 1 Juli 2011 dengan majelis hakim M Jusran Thawab, Roosdarmani dan Asnahwati.
Usaha mempertahankan haknya menurut Budi bukan perkara mudah. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor Pol: S Tap/132.a/XII/Dit II Eksus, tanggal 1 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Dir II Bareskrim Polri, Kombes Raja Erizman.
JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Hukum
Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:44 WIB