Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Minggu, 24 Juli 2011 – 21:41 WIB
JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua Pengadilan Tinggi menguatkan kepemilikan sang tukang sampah. "Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PTDKI) membuktikan bahwa tak bisa dielakkan lagi kepemilikan tanah saya di Jatinegara," kata Budi Purnama di Jakarta, Minggu (24/7).
Budi menunjukan salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011 yang menyatakan dirinya pemilik sah tanah seluas ribuan meter tersebut. PT DKI pun menguatkan kepemilikan tanah dari klaim Hindarto Budiman yang dikenal dengan "Bos Benhil". PT DKI menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan "Bos Benhil" nebis in idem. Putusan PT DKI dengan Nomor:132/PDT/2011/PT. DKI tertanggal 1 Juli 2011 dengan majelis hakim M Jusran Thawab, Roosdarmani dan Asnahwati.
Usaha mempertahankan haknya menurut Budi bukan perkara mudah. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor Pol: S Tap/132.a/XII/Dit II Eksus, tanggal 1 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Dir II Bareskrim Polri, Kombes Raja Erizman.
JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB