Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Minggu, 24 Juli 2011 – 21:41 WIB
Budi menambahkan, tanah miliknya tersebut sangat bernilai. Bila saja dijual, tanah yang berdekatan dengan daerah Kanal Banjir Timur (KBT), harganya bisa mencapai puluhan milyar.
Untuk diketahui, gugatan tanah berawal ketika Hindarto Budiman, sebagai penggugat I dan Theodorus Dicky Daeng sebagai penggugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke PN Jaktim. Dalam gugatan No.177/Pdt.G/2010, dijelaskan, tanah di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur adalah milik pengugat. Hal itu berdasarkan Akte Jual Beli No.1132 / 1989 / Jatinegara, 30 November 1989.
Tanah seluas 6.935 m2 itu juga telah tercatat pada sertifikat Hak Milik No.98 / Cipinang Besar, pada 10 Mei 1972, atas nama Erna Eman Bhudi. Pada sidang perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penggugat pernah menawarkan akan membeli tanah tersebut. Atas permintaan tersebut, Budi sang "tukang sampah" merasa heran," katanya milik dia (Bos Benhil, red), kok malah mao membeli ke saya. Ini menandakan dirinya tak yakin kalau itu tanah dia," ujarnya.