Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
Kamis, 20 September 2012 – 05:23 WIB
‘’Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh keputusan pengadilan. Jika ada kasus melangkahi, itu terserah kepada individu atau kelompok untuk membawa ke pengadilan, yang akan mengatakan apakah hukum ... dihormati,’’tambah Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, dalam rapat kabinet setempat seperti dikutip Huffingtonpost.
Pemerintah Prancis sendiri mengecam ulah Charlie Hebdo tersebut. Kini aparat keamanan Prancis harus disibukkan dengan ancaman protes terutama di sejumlah negara-negara muslim. Karena itulah Jumat (21/9) mendatang Prancis menutup Kedutaan, sekolah dan pusat kebudayaannya di sekitar 20 negara yang berpotensi terjadi konflik.
Mereka khawatir protes tersebut dapat memakan korban seperti terjadi pada protes video amatir Innocence of Muslim yang telah menelan sekitar 30 jiwa di sejumlah negara. Termasuk juga yang akan mengalami penutupan kedutaan Prancis di Jakarta.