Pengakuan Mengejutkan si Penyimpan Mayat Bayi di Lemari Pendingin
SFH juga sempat meminta kepada pekerjanya di tempat pencucian mobil untuk tidak menyentuh freezer.
Namun, upaya menutupi aksinya akhirnya terbongkar setelah seorang penjaga di tempat pencucian mobil itu yang ingin memasak dan mengambil daging dalam freezer, malah menemukan bayi yang terbungkus dan membeku.
Ditambahkan, SFH mengaku tidak menginginkan kelahiran anak keduanya tersebut. Namun, mengaku menyesal sudah melakukan perbuatannya.
Tapi SFH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia pun dikenakan Pasal 340, Pasal 342 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dia terancam dengan kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya.
Deny juga mengatakan, meski telah menetapkan SFH sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain. Saat ini, lanjutnya, sudah empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kasus ini tetap kami kembangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Amoy, warga yang berjualan di samping pencucian mobil milik SFH, mengaku tidak menyangka SFH tega memasukkan bayinya ke freezer. Karena menurutnya, SFH termasuk orang yang ramah.