Pengakuan Terbaru Bharada E, Ajudan Ferdy Sambo Itu Bukan Aktor Utama
Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.
Pasal itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan, kliennya itu mengaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.
"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.