Pengalaman Warga Asal Indonesia Memilih Caleg dalam Pemilu Australia
"Caranya, kita apply dulu ke panitia voting, terus nanti dikirimin ballot-nya [kertas suara]," katanya.
"Nah kita isi deh dan pas tanda tangan harus disaksikan sama orang lain. Kita harus kirim balik sebelum tanggal yang ditentukan."
Menurut AEC, jika pemilih datang langsung ke TPS, mereka akan diberikan dua kertas suara: satu untuk Dewan Perwakilan Rakyat, dan satu untuk Senat.
Untuk memberikan suara di DPR, pemilih harus memberi nomor pada kotak di samping nama setiap caleg yang tertera di kertas suara.
Pemberian nomor ini dilakukan sesuai urutan preferensi dari pemilih.
"Kita diminta untuk memberi nomor di dalam kotak itu. Caleg yang paling kita inginkan harus kita beri nomor 1, yang kurang diinginkan diberi nomor 2. Begitu seterusnya," kata Widha.
"Jadi di sini kertas suaranya bukan dicoblos tapi dinomori," ujarnya.
Jadi misalnya ada 10 caleg di satu daerah pemilihan, maka pemilih harus memberikan nomor 1 sampai 10 dalam kotak di samping nama-nama caleg tersebut.