Pengamat: Ada 4 Pengecualian Dalam Penanganan Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan ada empat pengecualian yang dilakukan penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pertama, terkait proses penyelidikan untuk menentukan apakah mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, penyidik kepolisian hanya diberi waktu dua minggu.
"Itu tidak dikenal sebagaimana selama ini berlaku. Jadi ada pengecualian. Kemudian gelar perkaranya dibuat terbuka. Itu juga tidak pernah dikenal. Lalu dari gelar terbuka ke kejaksaan, dibatasi tidak boleh dari dua minggu. Itu juga sesuatu yang tidak dikenal (dalam sistem hukum yang selama ini berlaku umum,red)," tutur Ray, Senin (28/11).
Selain itu, kepolisian kata Ray, juga diduga mengabaikan Peraturan Kapolri (Perkap) yang dikeluarkan pada 2014 lalu.
Bahwa dalam Perkap diatur terkait penundaan sementara proses hukum pada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
"Jadi di kasus Ahok, Itu diabaikan. Maka pertanyaannya kalau tetap didesak dan segera dipenjarakan, untuk apa berkoar-koar tentang pentingnya penegakan hukum. Langsung penjarakan saja," pungkas Ray.
Menurut Ray, empat pengecualian terhadap penanganan kasus Ahok memperlihatkan selalu ada peluang untuk mengatasnamakan langkah yang diambil demi penegakan hukum.
Namun pada kenyataannya, Kompolnas pernah mengeluarkan rilis pada 2015 lalu, terdapat tujuh ribuan kasus di Jakarta belum diproses.