Pengamat: Netralitas TNI Jangan Dipertaruhkan di Pilpres 2009
Senin, 01 Juni 2009 – 22:28 WIB
Pertama, bahwa netralitas TNI berarti tak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kedua, mengatur ketentuan harus mundur dari dinas aktif jika mengikuti pemilu atau pilkada, sesuai dengan ketentuan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006. Ketiga, implementasi pelaksanaan netralitas tadi. Keempat, bahwa prajurit TNI juga tak boleh menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu, dan bentuk kelengkapan kepanitiaan lain terkait pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kemudian poin kelima, berisikan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan komandan atau kepala satuan dinas. Beberapa tugas itu antara lain mensosialisasikan soal netralitas TNI pada setiap apel dan jam komandan. Mereka juga wajib mengecek sejauh mana hal itu sudah dipahami prajurit. Lantas, butir keenam dan ketujuh berisi penekanan kembali soal larangan bagi prajurit TNI selama penyelenggaraan proses pemilu dan pilkada, berikut sejumlah pasal dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Dalam perkembangan terakhir, Panglima TNI Djoko Santoso juga sudah mewajibkan wajib tentara untuk masuk asrama selama dua hari menjelang pilpres dan tak ada yang boleh keluar. Sementara dalam penjabarannya, kebijakan strategis menyangkut netralitas TNI ini dikatakan telah dilaksanakan hingga ke level bawah.