Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Polisi Harus Pastikan Ijazah JR Benar Hilang

Rabu, 14 Maret 2018 – 16:56 WIB
Pengamat: Polisi Harus Pastikan Ijazah JR Benar Hilang - JPNN.COM
JR Saragih membeberkan masalah ijazahnya, usai KPU mengumumkan pasangan calon gubernur-wagub Sumut, di hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pengamat Hukum Abdul Hakim Siagian angkat bicara terkait ijazah bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih yang dilaporkan hilang pada 5 Maret lalu.

Hakim mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait sengketa ijazah JR Saragih tersebut. Bermula sejak KPU mengeluarkan SK TMS terhadap JR-Ance, lalu kemudian JR mengajukan gugatan atas SK KPU itu ke Bawaslu Sumut.

"Selanjutnya keluarlah keputusan itu. Nah, inilah konsekuensi untuk memenuhi putusan tersebut," kata Hakim seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Namun, sebelum JR penuhi keputusan Bawaslu, justru melayangkan gugatan ke PTTUN. Tapi satu hal yang sangat krusial dari mata rantai sengketa ini, menurut Hakim, yakni soal laporan polisi atas ijazah JR yang hilang.

"Pertanyaannya, apakah memang betul hilang? Polisi tentu harus gerak cepat untuk mencari dan membuktikan kalau betul ijazah itu hilang. Jangan-jangan ada konspirasi di sini. Tapi kemudian kalau ijazah ini tak ada, menjadi persoalan begitu berat dan mendasar," katanya.

Akademisi USU dan UMSU ini menambahkan, setiap indikasi pidana yang dikejar itu adalah kebenaran materilnya. Termasuk dugaan peristiwa pidana tersebut dan si korbanlah yang terlebih dulu membuktikannya. "Ini yang harusnya clear dulu. Tanpa kita menuduh dan berprasangka kemana-mana," katanya.

Soal legalisasi bukan fotokopi ijazah melainkan SKPI, ia menilai ada persoalan lain lagi dari masalah pokok yang ada. Lantas bagaimana hukumnya atas kejadian seperti ini, menurutnya perlu dipertanyakan. Karena sejak awal bukan masalah ini yang dijadikan objek perkara.

"Hal kedua KPU yang menjelaskan lebih lanjut apakah legalitas ini masih kategori TMS. Sebab berbagai asumsi dan argumentasi saat ini, sumbernya sangat beragam. Seperti ada indikasi permainan yang tentu mesti dibongkar tuntas, atau sebaliknya berempati kepada JR. Atau bahkan jangan-jangan ini adalah konspirasi tingkat tinggi dan sebagainya," katanya.

Pengamat Hukum Abdul Hakim Siagian angkat bicara terkait ijazah bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih yang dilaporkan hilang pada 5 Maret lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News