Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
Sementara itu Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan kehadiran kliennya sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat.
Yaitu, perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada 22 Oktober 1991.
Dia menyebutkan, PT GSP ketika itu mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
“Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itulah yang menjadi salah satu faktor meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10," ucap Amir.
Dia juga mengatakan dengan klausul dimaksud kliennya melihat pemerintah memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 30 tahun.
Menurut Amir, untuk melindungi kepentingan bisnis para kliennya dan menjalankan klausul pasal 8 ayat 2 dalam perjanjian kerja sama BOT 1991, PT GSP telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK sejak April 2022, tetapi tidak pernah ditanggapi.
Amir juga mengatakan pada awal 2024 PT GSP kembali menyampaikan surat terkait permohonan kerja sama pengelolaan JCC, tetapi pihak PPKGBK menolak permohonan itu.