Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum
Kamis, 07 November 2024 – 18:37 WIB
"Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Amir.(mcr8/jpnn)