Pengembang Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Rabu, 15 Februari 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, standar rumah layak huni bagi MBR adalah tipe 36. "Kalau pengembang bilang tipe 36 susah dibangun dengan alasan lebih mahal dan sulit dijangkau MBR, itu tidak beralasan. Sebenarnya pengembang dapat membangun tipe 36 dengan harga terjangkau dan murah kok, sehingga bisa dibeli MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (15/2).
Dengan menggunakan dana Rp 70 juta, lanjutnya, rumah tipe 36 sudah bisa terbangun. Jadi, menurutnya, tidak benar jika ada pengembang bilang tidak bisa membangun tipe 36.
"Kami siap membangun tipe 36 dengan harga murah yakni dengan harga tanah Rp 200 ribu per meter,” ujarnya menyikapi gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat
Rabu, 15 Mei 2024 – 11:44 WIB - UMKM
KemenKopUKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital
Rabu, 15 Mei 2024 – 11:31 WIB - Bisnis
11 Perusahaan Taipei Pamerkan Inovasi Cerdas di Taiwan Expo 2024
Rabu, 15 Mei 2024 – 11:22 WIB - Bisnis
Kerja Sama Bareng Wuling Finance, Akulaku Lebarkan Bisnis ke Sektor Otomotif
Rabu, 15 Mei 2024 – 11:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB