Pengembang Diminta Bangun Rumah Tipe 36
Rabu, 15 Februari 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan dan Kawasan Permukiman, standar rumah layak huni bagi MBR adalah tipe 36. "Kalau pengembang bilang tipe 36 susah dibangun dengan alasan lebih mahal dan sulit dijangkau MBR, itu tidak beralasan. Sebenarnya pengembang dapat membangun tipe 36 dengan harga terjangkau dan murah kok, sehingga bisa dibeli MBR," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di Jakarta, Rabu (15/2).
Dengan menggunakan dana Rp 70 juta, lanjutnya, rumah tipe 36 sudah bisa terbangun. Jadi, menurutnya, tidak benar jika ada pengembang bilang tidak bisa membangun tipe 36.
"Kami siap membangun tipe 36 dengan harga murah yakni dengan harga tanah Rp 200 ribu per meter,” ujarnya menyikapi gugatan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang mengajukan judicial review atau peninjauan kembali UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
JAKARTA--Pengembang perumahan di Indonesia diminta membangun rumah tipe 36 untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, di dalam UU Perumahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - UMKM
Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
Senin, 25 November 2024 – 11:26 WIB - Bisnis
Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
Senin, 25 November 2024 – 06:10 WIB - Produk
Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
Senin, 25 November 2024 – 05:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB