Pengemis Bawa Bayi Terancam Pidana
Berlaku di DKI, Polda Metro Jaya DiterjunkanMinggu, 07 Agustus 2011 – 07:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang pengemis yang membawa bayinya sendiri akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindak karena pelanggaran peraturan daerah. "Kalau terbukti memanfaatkan bayi sewaan, itu artinya mengeksploitasi anak secara ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut mantan juru bicara Polda Sumatera Utara ini, mengemis dengan memanfaatkan bayi sewaan merupakan tindak pidana, karena bertentangan dengan Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya denda Rp 200 juta atau hukuman badan hingga 10 tahun penjara," kata Baharuddin.
Bulan ini, kata Baharuddin, Polda Metro Jaya memang tengah melakukan penertiban penyakit masyarakat, termasuk pengemis dan lokalisasi. Operasi yang dilakukan bersama Satpol PP ini juga mengincar sindikat koordinator pengemis di jalanan ibukota.
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi pidana kepada para pengemis yang menggunakan bayi sewaan untuk menarik iba masyarakat. Sedang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Sepak Bola RI Mulai Dipandang Dunia, Fabrizio-Media Asing Soroti Pergantian Pelatih Timnas
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:34 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
Selasa, 07 Januari 2025 – 03:22 WIB - Hukum
Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
Senin, 06 Januari 2025 – 23:20 WIB - Olahraga
Erick Thohir Bantah Tekanan Mafia Bola Soal Pemecatan Shin Tae-yong
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:30 WIB - All Sport
Jadwal 32 Besar Malaysia Open 2025: Perang Saudara Tersaji di Sektor Tunggal Putri
Selasa, 07 Januari 2025 – 00:10 WIB