Penggelapan Pajak Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pandora Paper Jangan Sampai Lolos
"Penggelapan pajak (tax evasion) dengan memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan," tegas dia.
Misalnya, lanjut Bhima, perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja, maka bisa disebut penggelapan pajak.
Hal itu juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham.
Bhima menjelaskan perusahaan cangkang biasanya digunakan wajib pajak perorangan dan korporasi dalam praktik manipulasi transaksi bernilai besar sehingga mempersulit penegakan kepatuhan pajak di negara asalnya.
"Negara-negara yang sering disebut di Panama Papers sampai Pandora Papers kan tidak jauh dari British Virgin Island, Kep Bahama, Panama dan Dubai sering disebut sebagai surga pajak," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Bhima, biasanya negara yang dijadikan tax haven sulit sekali diajak kerja sama pertukaran data dengan pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu dari data Pandora Papers, sebaiknya pemerintah langsung membuat Satuan Tugas khusus lintas Kementerian /Lembaga untuk melakukan penyidikan dugaan penggelapan pajak.
Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti-bukti.