Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah

Perolehan Suara jadi Hak Parpol

Kamis, 09 April 2009 – 18:58 WIB
Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Melalui surat edaran KPU No 676/KPU/IV/2009 yang dikeluarkan tepat di hari pelaksanaan pemungutan suara, KPU memutuskan surat suara yang tertukar ke daerah lain namun sudah terlanjur digunakan tetap dianggap sah.

Anggota KPU Andi Nurpati di KPU, Kamis (9/4) mengatakan, surat suara yang tertukar ke daerah pemilihan lain, lantas terlanjur digunakan  maka suaranya akan menjadi hak parpol. "Apabila surat suara tertukar antar dapil dan sudah terlanjur digunakan, surat suara tersebut dinyatakan sah dan dapat dihitung," ujar Andi menyebut point pertama SE KPU perihal penegasan hal-hal terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Adapaun point kedua SE tersebut adalah penghitungan surat suara tertukar yang sudah terlanjur digunakan dan dinyatakan sah, perolehan suaranya akan diberikan ke parpol yang bersangkutan.

Andi menjelaskan, keputusan KPU bahwa surat suara tertukar yang terlanjur tercoblos perolehan suaranya diberikan ke parpol didasarkan pada pertimbangan kecenderungan pemilih yang lebih memperhatikan partai sebelum memberi pilihan ke calon legislator. Andi menegaskan, kejadian itu banyak terjadi terjadi. "Selain itu tidak ada saksi maupun Panwaslu yang keberatan dengan ketentuan itu. Lagi pula Kejadian ini hanya ada di satu-dua tempat,” tandasnya.

Tidak hanya itu, KPU juga memutuskan untuk mengesahkan penggunaan surat suara yang telah diberi tanda khusus untuk mengganti surat suara yang tertukar guna mencukupi kekurangan surat suara di TPS. Hanya saja, lanjutnya, hal itu tetap harus diumumkan di TPS-TPS serta diberitahukan kepada saksi dan Panwaslu di lapangan serta dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang besangkutan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU ) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait permasalahan pemungutan dan penghitungan suara. Melalui surat edaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close