Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Perolehan Suara jadi Hak ParpolKamis, 09 April 2009 – 18:58 WIB
Andi menjelaskan, keputusan KPU bahwa surat suara tertukar yang terlanjur tercoblos perolehan suaranya diberikan ke parpol didasarkan pada pertimbangan kecenderungan pemilih yang lebih memperhatikan partai sebelum memberi pilihan ke calon legislator. Andi menegaskan, kejadian itu banyak terjadi terjadi. "Selain itu tidak ada saksi maupun Panwaslu yang keberatan dengan ketentuan itu. Lagi pula Kejadian ini hanya ada di satu-dua tempat,” tandasnya.
Tidak hanya itu, KPU juga memutuskan untuk mengesahkan penggunaan surat suara yang telah diberi tanda khusus untuk mengganti surat suara yang tertukar guna mencukupi kekurangan surat suara di TPS. Hanya saja, lanjutnya, hal itu tetap harus diumumkan di TPS-TPS serta diberitahukan kepada saksi dan Panwaslu di lapangan serta dibuatkan berita acaranya dengan keputusan KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang besangkutan.