Penggunaan Surat Suara Tertukar Dianggap Sah
Perolehan Suara jadi Hak ParpolKamis, 09 April 2009 – 18:58 WIB
Lebih lanjut Andi menjelaskan, untuk surat suara yang diberi tanda khusus dengan jumlah maksimal 1000 surat suara. "Tetapi jika kebutuhan surat suara melebihi 1000 lembar, maka surat suara ditambah atau dicetak ulang sesuai kebutuhan dan aturan serta segera dilaporkan ke KPU untuk proses pencetakannya," lanjutnya.
Terkait surat suara tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai SE KPU terbaru itu menunjukkan kurang antisipatifnya KPU terkait adanya surat suara yang tertukar. Menurut anggota Bawaslu Agustiai Sitorus, KPU ternyata tidak mengindahkan rekomendasi tentang contigensy plan dari BAwaslu. "Ya beginilah jadinya," ujarnya.
Sedangkan anggota Bawaslu lainnya, Wahidah Syuaib, menilai keputusan KPU itu tidak akan mengatasi persoalan yang ada. "SE itu akan sia-sia," ucapnya.(ara/jpnn)