Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
keberadaan Hakim Ad Hoc di MA.
"Sebelumnya pengaturan Hakim Ad Hoc tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)
UU No.5 tahun 2004, yang berbunyi: Pada Mahkamah Agung dapat diangkat
hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang."
Berdasarkan UU MA tersebut, terdapat tiga jenis hakim di Mahkamah
Agung, yaitu Hakim Agung dari karir, Hakim Agung dari non karir, dan