Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar

Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:47 WIB
Penghapusan Hakim Ad Hoc, Babak Awal Tipikor Bubar - JPNN.COM
Mahkamah Agung versi Baleg (Badan Legislatif) dan draf usulan IKAHI

(Ikatan Hakim Indonesia) secara tegas menghilangkan ketentuan mengenai

keberadaan Hakim Ad Hoc di MA.

      "Sebelumnya pengaturan Hakim Ad Hoc tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)

UU No.5 tahun 2004, yang berbunyi: Pada Mahkamah Agung dapat diangkat

hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang."

      Berdasarkan UU MA tersebut, terdapat tiga jenis hakim di Mahkamah

Agung, yaitu Hakim Agung dari karir, Hakim Agung dari non karir, dan

      JAKARTA - Penghapusan hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) dalam RUU MA dikhawatirkan menjadi babak awal 'pembubaran' Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA