Pengin Kekasih Balik Lagi dan Mendapat Rp1,2 Miliar, MYA Kehilangan Rp52 Juta
jpnn.com, BANDUNG - Pria inisial CB (40) ditangkap personel Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Pria yang bekerja sebagai dirver ojek daring itu diduga melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku melakukan tipu daya itu bermula dari menjual obat yang bisa menyembuhkan penyakit korbannya berinisial MYA (26).
Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.
"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Aulia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/2).
Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta.
Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.
Korban dengan pelaku pun terus saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan itu.