Pengin Kekasih Balik Lagi dan Mendapat Rp1,2 Miliar, MYA Kehilangan Rp52 Juta
Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib.
Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.
Tetapi, akhirnya penggandaan uang itu gagal dilakukan oleh pelaku.
Pelaku justru meminta tambahan Rp20 juta untuk pengajuan kembali penggandaan uang tersebut.
"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.
Dengan gagalnya penggandaan uang dan permintaan setoran uang tambahan dari pelaku, korban akhirnya merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Uang yang diberikan korban itu berada dalam koper. Tapi yang dikembalikan oleh tersangka ke korban hanya kantung plastik berisi receh," kata dia lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)