Pengiriman 22 TKI Ilegal Digagalkan Polres Rohil, 11 di Antaranya Warga Rohingya
Sebanyak 22 orang itu terdiri dari 11 orang laki-laki warga negara Myanmar etnis Rohingya. Kemudian 11 warga negara Indonesia.
Setelah diinterogasi dan diperiksa, ternyata mereka TKI yang akan berangkat dari Panipahan menuju Malaysia menggunakan kapal motor.
"Mereka mengakui bahwa akan berangkat ke Malaysia menggunakan kapal motor dengan biaya sebesar Rp 5.500.000 per orang,” beber Andrian.
Saat ini untuk 11 ornag WNI sudah diserahkan kepada Dinas Sosial setempat. Sementara 11 warga Rohingya diserahkan kepada pihak Imigrasi.
"Kami masih menyelidiki siapa orang dibalik pengiriman TKI ilegal ini,” tutur Andrian. (mcr36/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: