Pengiriman Barang Naik 17 Persen
Sebelumnya diberitakan jasa pengiriman paket ekspres, pos, dan logistik pada awal tahun 2019 dilakukan penyesuaian.
Kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran biaya operasional membengkak.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jatim Ardito Soepomo menyatakan, biaya operasional meningkat signifikan sejak beberapa bulan terakhir.
Karena itu, hampir seluruh penyedia layanan pengiriman memutuskan untuk menaikkan tarif 10-20 persen.
Rata-rata kenaikan biaya operasional perusahaan jasa pengiriman 20-50 persen. Beberapa komponen mengalami kenaikan sehingga harus menyesuaikan.
“Kenaikan itu berlaku untuk semua jenis pengiriman yang basis pengiriman menggunakan airlines,” jelasnya.
Salah satu komponen dasar yang berpengaruh signifikan adalah tarif surat muatan udara (SMU) yang diberlakukan maskapai.
Kenaikannya cukup besar jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya. “Selama sebulan bisa naik dua kali,” ungkap Ardito. (m4/vie/k1)