Pengumuman, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Balon Kada Pilkada Ngawi
Pihaknya menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Disebutkan, jika hingga hari ketiga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar, sementara masih ada partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan calon, maka masa pendaftarannya bisa diperpanjang selama tiga hari.
Adapun, perpanjangan pendaftaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengusulkan calon untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Terlebih, sesuai putusan MK yang terbaru sangat memungkinkan bagi partai politik dan gabungan partai politik non-parlemen untuk mengajukan calon selama memenuhi minimal suara 6,5 persen hingga 10 persen sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap.
Sementara, bagi pasangan bakal calon petahana yang telah mendaftar, KPU Ngawi telah memberikan surat pengantar untuk melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya. (Antara/jpnn)