Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
Dalam perkara ini, Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut.
Sementara itu, tersangka Edi Kusmana yang anggota DPRD adalah orang yang menerima uang dari PT yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.
Namun, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp 1,77 miliar lantaran tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.
"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 di mana ada yang empat dan enam tahun," ujar Anita.(antara/jpnn)