Penipuan Berkedok Sembako Kampanye, Korban Terima Cek Palsu Rp 930 Juta, Duh
jpnn.com, MATARAM - Penyidik Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek sembako kampanye untuk kegiatan calon kepala daerah pada 2020.
Kasus itu terungkap setelah korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais, melapor kepada polisi.
"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata Kasar Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (28/9).
Kedua tersangka ialah RR dan EAM. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi sudah menahan terhadap tersangka RR, warga Ampenan, Kota Mataram.
"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap Kadek Adi.
Tersangka RR dan EAM punya peran berbeda dalam kasus tersebut.
RR berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp 930 juta kepada korban.